DENPASAR-fajarbali.com | AA Ngurah Gede Agung Mulyawan (26) kini meringkuk di tahanan Polsek Densel. Pria yang tinggal di Jalan Hasanudin nomor 4 Denpasar itu ditangkap karena melakukan penggelapan motor sebanyak 13 kali. Barang bukti hasil penggelapan tersebut rata-rata dijual di media online dengan harga miring.
Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya, tersangka AA Ngurah Gede Agung Mulyawan ditangkap pada Kamis (21 Desember 2017) lalu. Setelah kasus tersebut dilaporkan korbannya, Agus Rasta Adi Jaya tinggal di Jalan Palapa Sidakarya Denpasar Selatan, 22 November 2017 lalu. “Korban tertipu oleh tersangka di depan warnet Go jalan pulau singkep pedungan,” ujarnya.
Iptu Bangkit mengatakan, pria ini memang sulit ditangkap karena selalu berpindah alamat tinggal, berganti nomor telpon hingga akun media social. Meski demikian, berkat kerja keras anggota buser Polsek Densel, tersangka terlacak keberadaanya akan bertransaksi dengan seorang wanita di jalan Hayam Wuruk Denpasar, Kamis (21 Desember 2017) lalu sekitar pukul 04.00 wita. “Tersangka kami tangkap saat tiba di lokasi transaksi menggunakan taksi online grab,” ujarnya (10/1/2018).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan penggelapan sebanyak 13 kali, seluruhnya jenis kendaraan roda dua. Sementara hasil penggelapan dijual melalui media online dengan harga miring.
Untuk barang bukti, petugas kepolisian baru menyita 1 unit motor Honda Beat warna hitam DK 3832 DN. “Dia mengaku beraksi 13 kali, 4 TKP di Denpasar Selatan, 4 TKP di Denpasar Barat, 2 TKP di Denpasar Timur, 1 TKP di Kuta, 1 di Batubulan Gianyar dan 1 di Polda Bali,” bebernya.
Tegas Iptu Bangkit, modus operandi yang dilakukan tersangka cukup mudah. Sasarannya cenderung temannya sendiri. Berdalih mobilnya mogok, tersangka kemudian meminjam motor temannya untuk pulang ke rumah sekaligus menghubungi bengkel. Selain itu modus kejahatan lainnya yakni menyewa motor rencar. “Setelah motor ditangan, dia menjual ke media online agar tidak terendus petugas kepolisian, tandasnya. (hen)