Pedagang Diharapkan Patuhi SE

meskipun kegiatan perekonomian masyarakat tetap berjalan namun pihaknya juga sangat membutuhkan peran serta atau dukungan masyarakat dalam mentaati Surat Edaran (SE) yang ada sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19.”Kami tahu tingkat perekonomian masyarakat harus berjalan namun kami harapkan dukungan serta partisifasi masyarakat untuk tetap mematuhi Surat Edaran (SE) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang himbauwan pemutus mata rantai perkembangan Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng,”tutupnya. (ags).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top