Pasok 35 Kg Sabu dari China, Diedarkan di THM “Wharehouse” Seminyak Kuta

 

Dikatakanya, di dalam kamar juga ada tong warna silver berisi 492 kapsul merah muda putih yang mengandung serbuk merah muda. Dan, delapan tablet bentuk jantung diduga ekstasi, jadi total beratnya 113,16 gram. Ada pula serbuk putih diduga kokain 30,00 gram dan ekstasi dalam bentuk serbuk oranye lebih dari 1 kilogram.

 

Menurut Kapolda, serbuk dan kapsul ekstasi di racik di vila Jepun dengan menggunakan dulang dan cobek. Kemudian, di dalam sebuah kotak seperti brankas di kamar nomor dua didapati daun, batang dan biji kering ganja 2,7 kilogram. 

 

Bukan hanya sabu, 3 tersangka juga memiliki pil Psikotropika berupa vetamin 0,50 gram, 8500 Prohepel, 800 Valdimex, 500 Xanax Afrasolam dan uang tunai Rp 9 juta. "Jika ditotal, keseluruhan barang bukti ini bernilai mencapai Rp 56 miliar," terangnya. 

 

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku narkoba itu milik dari Anak Agung Gede Oka Panji, seorang pentolan ormas di Bali. Ia lantas ditangkap di Bar Wharehouse miliknya di Jalan Campiung Tanduk, Seminyak, Kuta. 

 

"Jadi, narkoba jenis ekstasi, kokain, hingga Psikotropika sudah diedarkan ke wisatawan asing di daerah Seminyak, Petitenget dan Canggu," ujar Kapolda.  

 

Para tersangka ini memiliki peran. Tersangka Ketut Subagiastra dan Komang Suwana bertugas meracik dan mengedarkanya di Wharehouse dan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak Kuta. 

 

"Hasil penjualan narkoba disetor kepada tersangka AAP (Anak Agung Gede Oka Panji) selaku penyedia tempat, bahan dan alat, alias bandar," bebernya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top