DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tiga tersangka narkoba yang ditangkap di Vila Jepun Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Jumat 8 April 2022 dengan barang bukti (barbuk) 35 kg sabu dihadirkan dalam press conference di mapolda Bali, Selasa 12 April 2022. Mereka adalah Anak Agung Gede Oka Panji (49), I Komang Suwana (49) dan I Ketut Subagiastra (36).
Ketiganya mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan diborgol. Diketahui, Anak Agung Gede Oka Panji merupakan pemilik tempat hiburan malam "Wharehouse" di Seminyak Kuta.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera yang hadir di press conference mengatakan pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka yakni Ketut Subagiastra dan Komang Suwana.
Keduanya dibekuk di depan Vila Jepun di Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung, pada Jumat 8 April 2022. "Keduanya ditangkap di depan Vila Jepun membawa tas kresek loreng," ujar Kapolda.
Setelah tas diperiksa, didalamnya berisikan paket serbuk putih diduga kokain seberat 9,40 gram brutto. Serbuk coklat seberat 8,82 gram brutto dan 204 kapsul merah muda diduga MDMA alias ekstasi.
Penggeledahan pun dilakukan di dalam vila Jepun. Hasilnya, di garase ditemukan 100 butir kapsul berisi serbuk serupa sebanyak 23,00 gram. Kemudian di dalam sebuah tong kayu di kamar nomor satu ditemukan 35,1 kilogram sabu dikemas dengan 35 bungkus plastik coklat susu warna emas bertuliskan "Ganyinwang".










