BULELENG-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (20/7/2026). Rapat ini mengagendakan dua poin yakni penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pompinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Adapun dua Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memaparkan tren positif pada pertumbuhan ekonomi daerah yang meningkat dari 5,04% di tahun 2024 menjadi 5,54% di tahun 2025. Untuk tahun 2027, pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,40% hingga 5,90%, sembari menekan angka kemiskinan menjadi 4,87% dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 1,48%.
“Struktur rancangan KUA-PPAS 2027 menganut konsep anggaran berimbang dengan rincian target seperti, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,59 Triliun lebih, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik 2,59% menjadi Rp844,8 Miliar lebih,”tutur Sutjidra.










