"Untuk mendapatkan izin edar produk pangan olahan harus lolos syarat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu kualitas produk yang dibuat juga harus sama seperti yang diajukan pada saat registrasi di awal," ungkap Aryapatni.
Untuk mengevaluasi NIE yang telah dikeluarkan, lanjut Aryapatni, BBPOM secara berkala akan melakukan pengawasan dengan mengunjungi sarana produksi ataupun melakukan sampling produk di pasaran. Jika ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakuakan pembinaan hingga penarikan produk dari pasaran.
"Implementasi CPPOB-nya konsisten nggak dilakukan. Kalau ada penemuan yang tidak sesuai ya kita kasih pembinaan supaya diperbaiki. Tindak lanjutnya bisa recall, pemusnahan, apabila tidak memenuhi mutu keamanan," tandas Aryapatni.
Sementara itu salah satu pelaku usaha Ida Bagus Putu Adnyana mengapresiasi kegiatan jemput bola registrasi NIE yang dilakukan BBPOM Denpasar. Pemilik
CV Dukuh Lestari yang menaungi produk-produk minuman beralkohol (arak Bali) ini mengatakan jemput bola sangat membantu proses pengajuan NIE terutama bagi para pelaku usaha di pelosok.
Pengusaha asal Karangasem ini menuturkan, bahwa pelaku usaha di kawasan wisata dunia seperti Bali sangat membutuhkan izin edar agar produk-produknya bisa menembus pasar dunia.
"Kalau tidak ada BPOM jemput bola kita satu produk paling cepat butuh waktu enam bulan. Apalagi di desa internetnya agak susah, hilang mood kita untuk berusaha," kata Adnyana.
Senada, pemilik PT Pasti Enak asal Klungkung Made Ayu Hartari sangat mengapresiasi program jemput bola ini karena manfaatnya benar-benar dirasakan, khususnya bagi pelaku usaha seperti dirinya.










