Pangadilan Denpasar Angkat Bicara Soal Kasus Nyoman Sukena yang Dipenjara Gegara Pelihara Landak Jawa

images_copy_800x566
Ilustrasi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/net

"Bahwa ancaman pidana dalam pasal dakwaan adalah bukan vonis atau putusan dari hakim, hal itu merupakan rumusan undang-undang yang menjadi batasan atau acuan dalam menjatuhkan putusan, mulai dari 1 hari sampai paling lama 5 tahun," kata Suarta yang juga salah satu hakim di Pengadilan Negeri Denpasar itu meluruskan.

Sementara soal keluhan warganet yang menyesalkan kenapa hanya gara-gara memelihara landak Nyoman Sukena harus ditahan, Suarta menjelaskan, dalam perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum, sampai dengan dilimpahkan ke persidangan. "Majelis Hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP," beber Suarta.

Suarta juga menyinggung soal permohonan pengalihan/penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya. Dijelaskannya Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan hari Kamis, 5 September 2024 telah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan. Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan hari Kamis, 12 September 2024 mendatang.

"Permohonan pengalihan tahanan adalah hak dari Terdakwa, yang diajukan melalui Penasihat Hukum Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak,"tegas Suarta.

Dengan alasan yang telah disampaikan, Wayan Suarta memohon kepada masyarakat untuk tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan dimasyarakat dalam mengambil Keputusan bagi penyelesaian perkara I Nyoman Sukena ini.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top