
Ilustrasi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus I Nyoman Sukena yang dipenjara karena diduga tanpa hak memelihara satwa dilindungi (landak jawa) dan pemberitaan viral dan dianggap menyudutkan hakim yang menyidangkan perkaranya, akhirnya mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Pasalnya, dalam narasi berita yang viral, ada yang menyebut jika majelis hakim Denpasar telah menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap warga Bongkasa, Badung, Bali itu.
Oleh karena itu, Pengadilan Denpasar pun akhirnya meluruskan narasi keliru tesebut. Juru bicara (Jubir) Pengadilan Denpasar, Wayan Suarta menjelaskan, persidangan perkara Landak tersebut saat ini masih berlangsung.
Dimana sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi begini, sidang masih masuk pembuktian, yaitu agenda saksi meringankan yang baru akan digelar pad tanggal 12 September 2024. Jadi bagaimana mungkin sudah ada putusan 5 tahun penjara. Hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta itu adalah ancaman hukuman maksimal dari jeratan Pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa," jelas Suarta.
Diketahui, dalam dakwaannya jaksa terdakwa I Nyoman Sukena dijerat oleh oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).










