MANGUPURA -fajarbali.com |Selama sepekan menggelar Operasi Zebra, Satuan Lalu Lintas Polres Badung berhasil menjaring 357 pelanggar di wilayah Kabupaten Badung. Dari ratusan pelanggar itu, sebanyak 348 pelanggar diberi teguran dan 9 pelanggar ditilang.
Menurut Kabag Ops Polres Badung, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, dari Operasi Zebra tersebut, pelanggar terbanyak meliputi pelanggaran tidak pakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman dan berkendara sambil memegang HP.
Diterangkanya, dalam operasi kepolisian tersebut,.ada sembilan pengendara motor yang ditilang. Yakni, delapan pengendara dikenakan tilang elektronik dan satu ditilang manual karena terlibat balap liar.
"Satu pelanggar ini motornya kita tahan,” tegas Kompol Sudarsana didampingi Kasatlantas AKP Ni Luh Tiviasih, pada Rabu 26 November 2025.
Diungkapkanya, operasi Zebra ini dilaksanakan sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Sampai saat ini, tingkat pelanggaran masih menunjukkan masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
"Kami mengedepankan langkah-langkah persuasif, karena tujuan utama operasi ini bukan semata-mata menindak, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas," tuturnya.
Kompol Sudarsana mengatakan, operasi selama sepekan ini tim yang turun ke lapangan fokus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara. Namun, ia menegaskan, bila pemberian teguran ini tidak diindahkan, maka penindakan tegas berupa tilang akan dilakukan.
"Kami ingatkan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain tetap kami tindak tegas tanpa kompromi," ujar Kompol Sudarsana.
Sekedar diketahui, Operasi Zebra Agung 2025 berlangsung dari 17 November 2025 hingga 30 November 2025. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun melanggar aturan berlalu lintas. R-005









