BANGLI – fajarbali.com | Hingga hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Lempuyang 2020, sebanyak 369 pelanggar berhasil dijaring oleh jajaran Polres Bangli. Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini mengedepankan kegiatan preemtif dengan tidak mengesampingkan tindakan persuasive atau penegakan hukum jika ditemui pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan.
“Secara akumulatif, selama 14 hari pelaknsaan Operasi Patuh kami menindak sebanyak 369 pelanggar diantaranya diberikan tilang sebanyak 104 pelanggar dan teguran sebanyak 265 pelanggar,” ungkap Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana, SH, Rabu (05/08/2020).
Kasat Lantas menuturkan dari sekian pelanggaran yang berhasil di tindak jenis pelanggaran yang paling mendominasi diantaranya tidak menggunakan Helm sebanyak 45 pelanggar, diikuti dengan pelanggaran arus lalulintas sebanyak 41 pelanggaran. “Tindakan tegas kami jatuhkan kepada para pelanggar yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan diantaranya tidak menggunakan Helm dan melawan arus lalulintas,” bebernya.
Selain itu, AKP Sukadana tetap menambahkan walaupun Operasi Patuh Lempuyang 2020 ini berakhir namun dirinya tetap menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalulintas terutama penggunaan helm dan tidak melawan arus. “Kami tetap mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memperhatikan keselamatan diri dengan mematuhi aturan berlalintas, jadikan diri sebagai pelopor keselamatan berlalulintas,” pungkasnya. (arw)