DENPASAR-fajarbali.com | Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail menegaskan, memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2017, di wilayah hukum Polresta Denpasar, telah terjadi 1376 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 1341 dan teguran 35 orang.
Menurut mantan Kapolsek Kota Tabanan itu selama operasi Zebra Agung 2017 berlangsung, pihaknya tidak hanya berfokus pada masalah penindakan dan pelanggaran semata. Tapi pelaksanaan Operasi Zebra yang berlangsung kali ini juga melaksanakan sosialisasi ke masyarakat, penyuluhan hingga pemasangan spanduk tertib lalulintas.
BACA JUGA: Hari Keenam Operasi Zebra, Polres Jembrana Tindak 300 Pelanggar
“Selama Operasi Zebra 2017 berlangsung terjadi 4 kali kejadian lakalantas dengan luka berat 2 orang dan 2 meninggal dunia,” sebutnya.
Kompol Rahma mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berlalu-lintas. Pengguna jalan sebaiknya melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. “Periksa lagi kondisi kendaraan yang akan digunakan, taati rambu-rambu lalu lintas,” pintanya.
Diharapkannya, dengan kedisiplinan melengkapi surat surat kendaraan, niscaya masyarakat pengguna jalan lainnya akan ikut tertib, sehingga kecelakaan bisa dihindari. “Karena awal dari kecelakaan adalah pelanggaran, maka dari itu surat-surat harus lengkap,” ungkapnya.
Selain itu, Kompol Rahma mengatakan bagi kendaraan yang masih menggunakan rotator/strubo, yang melanggar aturan Pasal 59 UU no. 22 tahun 2009, agar segera mencopot sendiri. “Silahkan dicopot sendiri, sebelum kami yang mencopot langsung. Bila ada kegiatan yg membutuhkan pengawalan dari polisi bisa berkoordinasi dengan kami,” pungkas Polwan cantik ini. (hen)