Saat hamil besar, keduanya mulai sering cekcok mulut.
Percekcokan rumah tangga ini rupanya menemui jalan buntu. Pasangan keluarga muda ini sudah sulit melanjutkan bahtera rumah tangga.
Akhirnya pada 19 Juli 2021, PVW mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk sebahagian.
Intinya, perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, namun hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama, tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1 setengah tahun.
PVW merasa putusan PN Denpasar ini tidak berpihak kepadanya. Ia menginginkan hak asuh sepenuhnya ada pada ibu yaitu pada dirinya sendiri. Sedangkan beban nafkah ditanggung bersama dengan nominal sesuai aturan yang ada.
Karena itu ia memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dapat memutus perkara perceraian tersebut dengan memberikan hak asuh sepenuhnya kepada dia sebagai ibu. Mengingat anak perempuan dari perkawinan mereka masih kecil dan masih menyusui.
Selain itu PVW juga sangat khawatir terhadap kondisi psikis anaknya, bila harus diasuh bersama karena catatan kekerasan yang dilakukan PARK cukup membuat dirinya mengalami trauma mendalam. Dengan pertimbangan tersebut, PVW mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
PVW memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonannya sesuai memori banding yang sudah diajukan pengacaranya. Selain dugaan KDRT, PARK juga pernah membuat PVW naik pitam lantaran tanpa sepengetahuannya, PARK diam-diam membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Pajak) atas nama PVW.










