Oknum Pegawai Pajak Pratama Badung Utara Jadi Tersangka KDRT

DENPASAR-Fajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporakan oleh PVW, 30, Sabtu 30 Oktober 2021, terus bergulir.

Penyidik PPA Polresta Denpasar akhinya menetepkan sang suami yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara, berinisaial PARK (31) sebagai tersangka sejak awal April 2022. 

Infirmasi yang dihimpun media ini, setelah menerima laporan yang diterima dengan DUMAS/828/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tim PPA Polresta Denpasar langsung memeriksa saksi korban dan sejumlah bukti petunjuk.

Setelah itu memintai keterangan PNS (terlapor). Jalannya waktu, Dumas tersebut ditingkatkan menjadi Laporan. 
Kamudian petugas PPA Polresta Denpasar menggelar perkara. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status sang pegawai pajak berinisial PARK yang awalnya hanya sebagai saksi, dijadikan tersangka.

"Ya kita sudah gelar perkara, dan status PARK resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kita sudah berikan panggilan sebagai tersangka," sebur Kanit PPA I Ketut Sudia, Senin (11/4/2022). 

Pun dijelaskan, surat panggilan sebagai tersangka untuk pertama kalipun telah dikirim sejak beberapa hari lalu. Tentunya, akan dimintai keterangan sebagai tersangka yang dijadwalkan Selasa (12/4).

"Ya kami sudah mengirim surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik besok (12 April 2022)," tutup I Ketut Sudia.

Seperti berita sebelumnya, pasangan ini menikah pada 7 November 2019 dan hubungan rumah tangga ini harmonis. PVW pun hamil dan saat itu juga keharmonisan runamah tangga mereka mulai renggang, hingha melahirkan seorang anak perempuan 8 Juli 2020.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top