Namun saat pengumuman pada tanggal 9 November 2018, nama saksi korban tidak muncul sebagai mahasiswa yang diterima untuk mengikuti kuliah.
Merasa ditipu, pada tanggal 10 November 2018 saksi korban menelepon terdakwa dengan maksud mencairkan tiga lembar cek yang sebelumnya diberi oleh terdakwa.
Saat itu terdakwa melarang mencairkan dengan alasan cek tersebut telah kadaluarsa.
Pada 16 November 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban di Jakarta sembari menyerahkan 4 lembar cek Bank BCA yang 3 cek berisi Rp 500 juta dan satu lembar cek berisi Rp 15 juta dengan jatuh tempo bulan Desember 2018.
"Namun ketika setelah bulan Desember 2018 keempat cek tersebut dicairkan ternyata tidak ada dana. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian Rp 1,5 miliar," terang jaksa.(eli)










