"Lis, ga mau melanjutin sekolah. Dicoba aja, kalau mau si Koko (terdakwa) bisa bantuin tuhh" kata saksi kepada saksi korban.
Hal itu kemudian diyakinkan oleh terdakwa sembari berkata "Iya kalau mau sekolah Koko bisa bantuin. Koko banyak kenalan di Airlangga, di UI, di Udayana sehingga 99 persen berhasil dan 1 persen kita serahkan kepada Tuhan" kata terdakwa.
Pada 21 Juli 2018, terdakwa menelepon dan mengirim pesan WhatsApp dengan mengatakan "Ini sudah positif. Apa ini hokynya Lisa atau gimana, ini babe sudah memastikan bisa dibantu di Fak. Kedokteran Udayana" tutur terdakwa dalam pesan.
Selanjutnya pada 24 Juli 2018 terdakwa menelepon saksi korban untuk datang ke Bali bersama orangtuanya. Pada 25 Juli 2018, saksi korban bersama ibunya datang ke rumah terdakwa di Klungkung.
Di sana terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu saksi korban untuk spesialis dari awal hingga akhir. Saat itu terdakwa meminta uang Rp 2 miliar namun saksi korban menawar dan sanggup membayar Rp 1,5 miliar.
Pada tanggal 26 Juli 2018 terdakwa dan saksi korban bertemu untuk meminta uang sebagai tanda jadi. Saksi korban lalu mentransfer Rp 50 juta ke nomor rekening terdakwa. Esok harinya, saksi korban kembali mentrasfer uang Rp 450 juta ke rekening terdakwa.
Pada tanggal 14 September 2018, terdakwa mendatangi korban ke Jakarta untuk menagih kekurangan Rp 1 miliar dan akhirnya dilunasi secara bertahap oleh saksi korban.
Singkat cerita, pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2018 saksi korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa spesialis kedokteran kulit di Fakultas Kedokteran Unud.










