Sementara itu dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri."Menghukum terdakwa dengan menjalani rehabilitasi medis selama 10 bulan," sebut jaksa dalam surat tuntutan.
Baca Juga : Disinyalir Perusahaan Investasi Bodong, PT DOK Dilaporkan ke Polda Bali
Baca Juga : Tujuh Pengedar Narkoba Digulung, Pasutri Edarkan Sabu 784,11 gram
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Ni Ketut Muliani terungkap, terdakwa Sri Herawati ditangkap pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa kaca yang berisikan residu sabu seberat 2,13 gram bruto dan satu buah korek api di atas kloset kamar mandi serta satu buah handphone merek Oppo.
Baca Juga : Simpan 3 Paket Shabu, Karyawan Sablon Terancam 12 Tahun Penjara
Baca Juga : Tiga Kali Curi Motor, Hakim Vonis Pria Asal Banyuwangi 2 Tahun Penjara
Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya didapat secara cuma-cuma dari orang yang bernama Deni (DPO). Deni, kata terdakwa pada tanggal 1 September 2022 menghubunginya dengan maksud untuk memberinya sabu secara gratis.
Kemudian terdakwa dan Deni membuat janji bertemu pada malam hari di Jalan Tukad Balian Gang Damai. Setelah bertemu dan mendapatkan sabu, terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam kamar mandi.
Baca Juga : Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara
Sementara polisi yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tukad Balian ada seorang perempuan bersama Sri Herawati sering transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sri Herawati di rumahnya yang saat itu sedang menyapu lantai.W-007










