
Ilustrasi Narkotika jenis shabu.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita 52 tahun kelahiran Medan, Sumatera Utara bernama Sri Herawati bernasib mujur. Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung belum lama ini di Pengadilan Negeri Deanpasar dia oleh Jaksa dituntut hukuman menjalani rehabilitasi medis selama 10 bulan.
Tuntutan hukuman rehabilitasi yang dimohonkan jaksa ini bukan sesuatu yang mengejutkan, mengingat terdakwa dari sejak kasusnya dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan sudah ditempatkan di Yayasan rehabilitasi.
Baca Juga : Diduga Lakukan KDRT, Oknum Dokter Terancam 4 Bulan Penjara
Baca Juga : Apes, Hanya Gara-gara Shabu 0,48 Gram Dipenjara 3 Tahun
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi soal penahanan terdakwa membenarkan bahwa sejak perkaranya sampai di Kejaksaan, terdakwa tidak lagi ditahan di Rutan, tapi dipindah ke tempat Rehabilitasi.
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar. Dan penahanan di Yayasan Rehabilitasi ini berlanjut hingga terdakwa disidang,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Mujur, Sembunyikan Dua Paket Ganja, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi
Baca Juga : Bule Australia Viral Kasus Penganiayaan dan Perampokan Ternyata Korban Kecelakaan
Ditanya apa alasan Jaksa memindahkan penahan terdakwa dari Rutan ke Yayasan Rehabilitasi , Eka Suyantha menjawab, bahwa terdakwa ada indikasi sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika.










