Desa adat, sambung dia, juga berperan menekan angka stunting dengan terus mengedukasi krama adat, tentang usia ideal menikah, kesiapan hamil atau menghindari 4T agar terwujud masyarakat adat berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan tugas menjadikan nol stunting di Bali bukan saja tugas pemerintah. Melainkan kepentingan krama Bali, kepentingan desa adat dan kepentingan kita bersama. Maka sinergitas ini harus dilaksanakan.
“Harus kita laksanakan dan harus bertekad bukan menurun begitu saja dalam waktu dekat tapi harus berusaha bekerja keras supaya di Bali itu tidak ada kasus stunting. Karena ini kunci keberhasilan menciptakan anak- anak kita menjadi generasi penerus yang suputra. Tentu cerdas sehat dan bermanfaat bagi masyarakat adat, bagi Bali, dan bagi agama serta bangsa ini,” katanya.
Ida Bendesa Agung juga menginstruksikan kepada jajaran Majelis Madya, Majelis Alit, Paiketan Krama Istri, Paiketan Pecalang dan Pesikian Yowana yang juga hadir dalam acara tersebut untuk segera menindaklanjuti penandatanganan komitmen ini di wilayah masing-masing dalam bentuk peraturan, perarem dan atau sebutan lain sesuai kearifan lokal di desa masing-masing.
“Perarem ini merupkan bentuk nyata penguatan peran desa adat dalam mendukung percepatan penurunan stunting di Provinsi Bali” ungkapnya (Gde)










