Abigail Tumbelaka dan Balqis Putri Siregar usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10/2024). Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Keinginan dua terdakwa Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19) agar bisa menjalani rehab akhirnya kandas. Pasalnya, dalam sidang, Kamis (31/10/2024) majeli hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan kedua terdakwa yang disampaikan dalam pembelaannya.
Meski majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak sebagai penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, tapi faktanya terdakwa tetap dihukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) . Vonis ini lebih ringan dari tuntan Jaksa.
BACA Juga : Dituding Tahan Paspor Bule Rusia, Kemenkumham Bali Membantah
"Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, " sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Atas putusan itu, terdakwa Jasmine menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Balgqis menyatakan menerima meski sambil menangis.
Diketahui, sebelumnya Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa Mia Fida menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan pidana menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis.
BACA Juga : Bawa Sabu Seabrek, Dihukum 10 Tahun, Pria Bangkalan Ini Masih Bisa Senyum
Dalam pembelaannya, sebelum ditangkap kedua terdakwa mengaku alami stres berat sehingga memutuskan untuk liburan ke Bali. Setibanya di Bali, justru terjebak narkotika yang membuatnya harus diadili. Karenanya memohon agar bisa mendapatkan jalan rehab.
Kasusnya bermula pada Senin, 22 April 2024 dimana pihak kepolisian narkotika dari Polresta Denpasar menerima informasi tentang keberadaan seorang bernama Shella Chrissandy Sulistyo (Berkas terpisah, Vonis 5,6 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
BACA Juga : Memanas, Kasus Sengketa Tanah di Pemelisan Agung, Ini Tanggapan Pakar Hukum Margarito
Tim kepolisian yang menerima targetnya ada di The Kanjeng Suites & Villas, sebuah penginapan mewah di Sanur, langsung meluncur. Setibanya di Villa, polisi berkoordinasi dengan satpam dengan menanyakan daftar nama tamu. Dan, ditemukan nama target Shella dalam daftar tamu di kamar nomor 203.
Sayangnya saat dilakukan penggrebekan, tidak adanya ditemukan suatu kegiatan aktivitas penggunaan narkotika sebagaimana informasi adanya pesta sabu. Tidak ingin "kehilangan muka" Polisi yang sudah menemukan target, langsung memeriksa Shella.
BACA Juga : Tokoh Banjarangkan Minta Koster-Giri Lanjutkan Penguatan Desa Adat
Dengan disaksikan satpam Villa, polisi pun mengobrak abrik kamar tempat Shella menginap. Sialnya bagi Jasmine dan Putri Siregar yang datang menumpang ikut terkena imbasnya. Lantaran polisi menemukan sebuah dompet biru yang berisi korek api gas dan potongan pipet bening.
Selain itu, sebuah dompet putih juga ditemukan yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta 40 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi. Hasil temuan di kamar tersebut total sabu 1,29 gram netto dan berat bersih ekstasi adalah 10,01 gram (40 butir).W-007