BULELENG-fajarbali.com | Di tengah isu kenaikan pajak kepada masyarakat di daerah lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui duet kepemimpinan Sutjidra-Supriatna justru mengambil langkah dan kebijakan strategis untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buleleng. Kebijakan tersebut diantaranya : pemberian pngurangan sebesar 90% lahan yang masuk LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan), penurunan tarif bphtb untuk waris dari 5% ke 0,5 %, serta penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2.
Kebijakan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2) dengan persyaratan yang sangat mudah.”Kebijakan dari Bapak Bupati serangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus sampai dengan 30 September 2025,”jelas Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada, saat dihubungi, Sabtu (29/8/2025).
Gede Sugiartha menyampaikan, selain meringankan warga masyarakat Buleleng dalam membayar tunggakan PBB, kebijakan penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020 juga dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah.”Dengan membayar pokok dan denda PBB-P2 selama 5 tahun (tahun pajak 2021 s/d 2025,red), wajib pajak (WP) langsung menerima reward penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2020 kebawah secara otomatis tanpa permohonan,”tegasnya.
Pemkab. Buleleng juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 90% untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan terhadap masyarakat Buleleng dalam pelestarian lahan pertanian pangan.










