Pihaknya menegaskan akan memberikan insentif pajak kepada masyarakat, sepanjang lahan yang mereka kelola merupakan lahan pertanian produktif. Mereka yang menjaga lahan pertanian tetap produktif, utamanya sawah akan diberikan insentif pajak sampai 90 persen.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan perubahan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk waris dan hibah wasiat dari sebelumnya 5% menjadi 0,5%. Perubahan ini telah disepakati antara Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng.”Perubahan ini khusus berlaku untuk BPHTB yang berasal dari waris atau hibah wasiat, bukan untuk transaksi jual beli umum. Tarif BPHTB untuk waris dan hibah wasiat kini menjadi 0,5% dari nilai perolehan objek pajak,"pungkas Sugiartha yang juga menjabat Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Buleleng. @gus










