Miliki 15 Gram Sabu, Rizal Divonis 9 Tahun Penjara

Ditangkpanya terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut terdakwa Reza Rizal Alamsyah sering membawa dan mengedarkan Narkotika. Atas laporan itu langsung dilakukan pengintaian disekitar rumah terdakwa.

Setelah melakukan pengintain, petugas dari kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. “Saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang tidur di ruang tamu,”sebut Jaksa dalam surat tuntutanya.

Saat menangkap, petugas juga langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Tapi petugas tidak menemukan apa-apa. Selanjutkan dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa.Nah, di kamar terdakwa petugas menemukan sebuah kotak yang disalamnya berisi sebuah dompet.

Setelahdompet tersebut dibuka, polisi menemukan 9 plastik klip yang didalanya berisikan kristal bening yang diduga sabu sabu.

“Selain itu petugas juga menemukan sebuah bong (alat hisap sabu) dan sebuah timbangan elektrik,”kata Jaksa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal bening tersebut, ternyata benar mengandung sediaan Narkotika jenis sabu sabu. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top