Miliki 15 Gram Sabu, Rizal Divonis 9 Tahun Penjara

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Reza Rizal Alamsyah (22) yang kedapatan menyimpan 9 paket Narkotika jenis sabu sabu hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam amar putusnya, majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja yang menyatakan terdakwa yang bekerja di salah satu Restaurant itu terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya memangkas hukuman yang dimohonkan jaksa dari 13 tahun menjadi 9 tahun penjara. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dengan ketentuan dipotong dengan penahan yang sudah dijalaninya,"tagas Hakim yang akrab disapa Kiki itu. 

Selain menghukum penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp 1 milliar."Apabila tidak dibayar diganti dengan hukum kurungan selama 4 bulan,"tegas hakim dalam amar putusan. 

Sementara atas putusan itu, terdakwa melalui pengacaranya Agus Suparman dan Ngurah Robin dan juga Jaksa Dewa Lanang Raharja menyatakan pikir-pikir."Kami pikir-pikir yang mulai,"sebut Agus Suparman. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa dalam surat tuntanya memaparkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya terdakwa yang tinggal di Jln. Nusakambangan IX No. 6, Denpasar itu ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2017 silam.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top