https://www.traditionrolex.com/27 Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Hortono Adukan Balai Lelang ke Kanwil DJKN Bali - FAJAR BALI
 

Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Hortono Adukan Balai Lelang ke Kanwil DJKN Bali

(Last Updated On: 19/08/2021)

DENPASAR  –Fajarbali.com |  Merasa  kecewa dengan perlakuan PT. Balai Lelang Bali Indonesi (BLBI), akhirnya Hartono melalui kuasa hukumnya mengadukannya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali Nusa Tenggara pada hari Kamis (19/8/2021).

I Made Somya Putra selaku kuasa hukum Hartono terdapat, ada beberapa perilaku PT. BLBI yang telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga ijin operasionalnya layak untuk dicabut.

“PT. BLBI telah mengetahui ada permasalahan terkait obyek yang diajukan BPR Sedana, tapi PT. BLBI masih memaksakan lelang, maka PT. BLBI mengabaikan penelitian legalitas formal subjek dan obyek lelang yang patut, atau PT. BLBI mengabaikan hukum yang ada,” kata I Made Somya Putra.

Dikatakan pula, PT. BLBI tidak bertindak independen, netral dan hanya mencari untung belaka dari proses lelang, bekerja hanya mewakli  kepentingan BPR Sadaan. dan bertindak sama dengan kuasa hukum atau advokat. 

“Dugaan pengkondisian lelang PT. BLBI sehingga harga lelang oleh PT. BLBI sebenarnya harga lelang yang formalitas belaka padahal sudah dikondisikan sebelumnya,” ucap Somya. 

Ditambakan Somya, PT. BLBI telah memanggil Hartono untuk datang ke Kantor PT. BLBI, padahal aturan sesungguhnya PT. BLBI dilarang melakukan pemanggilan terhadap debitur.

Bahwa pernyataan PT. BLBI yang menyatakan  sudah terbiasa Digugat di pengadilan, dan tidak mempermasalahkan jika digugat adalah bukti PT. BLBI tidak memiliki tanggungjawab moral terhadap masyarakat ataupun prilakunya,

“Apalagi sebagai tergugat atau turut tergugat seolah-olah merasa tidak akan menimbulkan efek apapun dan hanya tunduk pada putusan pengadilan, ditambah lagi hasil putusan pengadilan yang menjadikan PT. BLBI sebagai pihak tergugat tidak pernah dipakai sebagai bahan pembinaan oleh kantor wilayah yang membidanginya,” urai Somya. 

Dijelaskan pula, PT. BLBI telah menyatakan bahwa yang akan di lelang hanya sebatas tanahnya saja, sedangkan  bangunan tidak akan diperhitungkan serta tidak akan menghadirkan I Gede Bambang selaku orang yang membuat perjanjian agunan. Dengan Pernyataan tersebut sebenarnya PT. BLBI sudah tahu jika obyek Lelang adalah obyek yang bermasalah,

“Subyek dan obyeknya masih tidak jelas serta masih ada keberatan dari klien kami, tapi ternyata PT. BLBI tetap tmemaksakan kehendak untuk melalang hak klien kami yang selama ini tidah pernah ada niat buruk,” tegas Somya.

Dengan demikian, berdasarkan rangkaian peristiwa yang ada, maka kuat dugaan bahwa Hartono adalah korban dari mafia tanah. 

Atas perlakuan PT. BLBI tersebut, maka Hartono memohon kepada Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Kantor Wilayah Direktorat Jendral KPKNL Denpasar agar melakukan pemeriksaan terhadap PT.BLBI.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Korban Pencabulan Oleh Ayah Kandung Dapat Pendampingan P2TP2A Buleleng

Jum Agu 20 , 2021
Dibaca: 27 (Last Updated On: 19/08/2021)SINGARAJA – fajarbali.com  I  Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapaknya sendiri    bernama   MS   (47)   asal   Kecamatan   Sawan   terhadap   anaknya   pertama   dari   lima    bersaudara  sebut  saja  Bunga   (15)  yang   dilakukan  sejak   bulan   Oktober  2017   silam    hingga   13   Agustus   2021   kini   kasusnya   […]

Berita Lainnya