“Padahal Kami sudah meminta klarifikasi terhadap Bumdes Pancagiri Kencana dan mereka menyatakan tidak terlibat dalam Usaha glamping tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep Jumarsa menegaskan bahwa sejak awal, PT SBH telah membuka ruang dialog dan musyawarah. Namun sayangnya, pihak oknum terus menciptakan narasi yang menyesatkan demi menutupi aktivitas ilegalnya. “Karena itu, kami merasa perlu menyuarakan kebenaran ini,” ucapnya.
Seruan untuk Transparansi dan Keadilan
“Mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan kegiatan usaha yang ilegal, kami meminta agar pemerintah juga melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini - termasuk keabsahan dokumen, izin usaha, serta bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim. PT SBH yang telah berdiri hampir 50 tahun adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang patuh hukum dan aktif mendukung pembangunan wilayah melalui prinsip keberlanjutan. Kami percaya bahwa pemerintah daerah akan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan Bali, termasuk kami yang telah lama hadir dan berkomitmen membangun bersama,” pungkas Asep Jumarsa. (M-001/rl)










