DENPASAR-fajarbali.com | PT Sarana Buana Handara (“PT SBH”), sebuah perusahaan yang berdiri dengan komitmen kuat terhadap prinsip keberlanjutan (sustainability) dan pemberdayaan masyarakat, menyampaikan klarifikasi atas isu yang berkembang terkait proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di kawasan Buyan.
“Kami menegaskan bahwa PT SBH memperoleh Hak Guna Bangunan berdasarkan Sertifikat SHGB No. 44 Tahun 2003 melalui proses jual beli yang sah dengan warga pemilik tanah setempat. Dengan demikian, lahan tersebut bukan Tanah Negara murni, melainkan Tanah Negara Bekas Hak setelah masa berlaku SHGB berakhir. Status ini memberikan dasar hukum bagi PT SBH untuk mengajukan hak prioritas atas perpanjangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Asep Jumarsa,S.H., M.H., CLA., selaku kuasa hukum PT SBH.
Asep Jumarsa menambahkan, PT SBH memiliki hak prioritas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Penting untuk disampaikan bahwa PT SBH senantiasa membayar pajak PBB atas lahan tersebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan yang taat aturan dan tunduk terhadap kewajiban fiskal dan kepatuhan hukum. “Kami juga terus memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Melalui semangat keberlanjutan, PT SBH mendukung petani lokal melalui perjanjian pinjam pakai yang memastikan lahan tetap produktif dan tidak pernah ditelantarkan,” terangnya.
“Perlu kami klarifikasi bahwa permasalahan ini bukan antara PT SBH dan warga sekitar, karena hubungan kami dengan masyarakat tetap harmonis, terutama melalui program CSR Handara yang telah lama memberikan dukungan dan edukasi kepada komunitas local,” ujar Asep Jumarsa seraya menegaskan bahwa permasalahan muncul dari keberadaan oknum pelaku usaha glamping ilegal yang mendirikan glamping tanpa hak di Tanah Buyan tersebut dan selalu mengatasnamakan Bumdes Pancagiri Kencana.










