Wisnu juga mengungkap bahwa, sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. “Jadi saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Yang pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Wisnu.
Akibat perbuatannya, DKP dijerat dengan Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(eli)










