DENPASAR - Fajarbali.com |Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng masa bhakti 2014-2020 Ir. Dewa Ketut Puspaka alias DKP, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00 WITA memenuhi penggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui, DKP resmi dijadikan tersangka terkait beberapa kasus dugaan tindak pidana yaitu, gratifikasi proyek pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal LNG Celukan Bawang, dan penyewaan tanah Desa Yeh Sani serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap tersangka DKP. "Benar, tadi pagi sekitar jam 10.00 WITA DKP datang didampingi pengacaranya," kata pejabat yang akrab disapa Luga, Senin (04/10).
Dikatakan Luga, ada 14 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan semuanya dijawab oleh DKP. Namun sayang, usia pemeriksaan, penyidik yang memang sejak awal akan melakukan penahanan terhadap DKP, batal terlaksana.
Pasalnya, tersangka DKP mendadak sakit. Padahal menurut Luga, pada saat DKP menjalani pemeriksaan dia terlihat dalam kondisi baik-baik saja."Saat diperiksa penyidik, tersangka terlihat baik-baik saja," terang Luga.
Tapi saat akan dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter seperti halnya tersangka lain, DKP dinyatakan tidak sehat."Saat hendak dilakukan penahanan, dia diperiksa dokter dan dinyatakan tidak sehat,"terang Luga.










