Tapi saat ditanya soal sakit yang diderita DPK, Luga tidak bisa memberikan jawaban pasti. "Dalam surat dokter dikatakan sakit dah harus istirahat, jadi sekali lagi saya katakan untuk hari ini belum bisa dilakukannya penahanan terhadap DKD," tegasnya.
Namun Luga memastikan bahwa, penyidik masih bisa dilakukan penahanan terhadap DKP jika sudah dinyatakan sembuh.
"Tadi kan baru 14 pertanyaan, jadi masih ada kemungkinan penyidik memanggil tersangka untuk kembali diperiksa sebagai tersangka, dan ini akan kembali dijadwalkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka alias DKP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu di sela-sala acara pres rilis kinerja Kejati Bali dalam rangka Hari Bhakti Adhyasa ke-61 di aula Kejati Bali, Kamis (22/7/2021), DKP dijadikan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
“DKP kami tetapkan tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu, kita tetapkan DKP sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi,” ujar Hutama Wisnu dihadapkan wartawan kala itu. Sementara ditanya soal gratifikasi dalam perkara apa, Hutama Wisnu menjawab ada beberapa dugaan.
Diantaranya adalah gratifikasi proyek penyediaan lahan untuk perusahaan LNG dan rencana pembangunan bandara di Buleleng.” Ada beberapa dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh DKP, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng,” jawab Hutama Wisnu.










