https://www.traditionrolex.com/27 Mau Nyabu, Pengajar Berpendidikan S2 Dituntut 3 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Mau Nyabu, Pengajar Berpendidikan S2 Dituntut 3 Tahun Penjara

(Last Updated On: 14/04/2022)

DENPASARFajarbali.com||Seorang pengajar berpendidikan setrata 2 atau S2 bernama Kompyang Bagiada harus menanggung malu lantaran di muka sidang ia bersama rekannya I Gusti Ngurah Agung Santosa dinyatakan terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Keduanya terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Kedua terdakwa terbukti bersalah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di muka sidang belum lama ini. 

Atas tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya juga sudah diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan di muka sidang yang di gelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sehingga agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. 

Dalam surat tuntutannya JPU juga memberbekan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya adalah soal penangkapan kedua terdakwa. Disebutkan bahwa kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Nopember 2021 sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Utara No.333.

Sebelum ditangkap, sekitar pukul 14.00 Wita kedua terdakwa membeli 1 paket sabu seberat 0,4 dari orang bernama Bleteng.”Kedua terdakwa  membeli sabu itu untuk dipakai bersama,’ ujar JPU dalam surat tuntutannya. Sabu itu dibeli seharga Rp 650.000. 

Uang Rp 650.000 yang digunakan membeli sabu ini hasil dari urunan. Dimana I Gusti Ngurah Agung Santosa (terdakwa I) mengeluarkan Rp 350.000, sedangkan Kompyang Bagiada (terdakwa II) mengeluarkan Rp 300.000. 

“Setelah uang terkumpul,  terdakwa I lalu mentransfer uang tersebut ke rekening milik Bleteng. Sementara Bleteng usai menerima uang langsung  memberitahu alamat mengambil sabu yang dipesan oleh kedua terdakwa,” ujar jaksa. 

Tempat yang dimaksud oleh pria yang bernama Blateng untuk mengambil tempelan sabu ada di Jalan Ahmad Yani Utara No. 333 Banjar Pemalukan Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar.

Setelah mengetahui tempat pengambilan barang, terdakwa I lalu menuju ke bertemu dengan terdakwa II. 

“Pada saat itu terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa (II) bahwa paket Shabu sudah ditempel di Jalan Ahmad Yani Utara No. 333,” kata JPU dalam surat tuntutannya.  

Terdakwa II memberikan terdakwa I sepeda motor Honda ADV warna hitam No. Pol. : DK 6893 ACB untuk  mengambil Shabu tersebut, dan menitip untuk dibelikan sebotol air mineral.

Singkat cerita terdakwa I  pergi mengambil tempelan narkotika jenis shabu tersebut di dalam pot di Jalan Ahmad Yani Utara No. 333. Setelah itu terdakwa membeli sebotol air mineral titipan terdakwa II. 

Apes. saat terdakwa I berdiri disamping sepeda motor setelah membeli sebotol air meniral titipan terdakwa II datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar dan langsung menangkapnya. 

Setelah ditangkap dan dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti didalam saku kiri depan dicelana jeans warna hitam yang dipakai oleh terdakwa I  barang berupa 1 plastik klip berisi kristal bening. 

Dalam penggeledahan itu Polisi juga mengamankan Tas slempang warna hitam yang setelah diperiksa tas tersebut berisikan Bong dan pipa kaca yang masih terdapat kristal bening shabu bekas pakai. 

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa menuju tempat terdakwa II yang tsudah menunggu di Kamar nomor 2 Ayudia Guest House di Jalan Ahmad Yani Utara Nomor 288, Denpasar. 

Ditempat inilah kedua terdakwa mengakui bahwa sabu yang ada pada terdakwa I adalah milik mereka berdua yang rencananya akan mereka pakai bersama-sama.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ditangkap Bawa Ganja Sintetis, Pria Pengangguran Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Kam Apr 14 , 2022
Dibaca: 7 (Last Updated On: 14/04/2022)DENPASAR–Fajarbali.com|Pria Pengangguran bernama I Gede Eka Yoga Adithia harus menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena ditangkap mengantongi ganja Sintetis.  Save as PDF

Berita Lainnya