Masuk ke Ruangan ICU & Care Wards Tanpa Izin, Bule Australia yang Sempat Umpat Dokter Hewan Dihukum 2 Bulan

WhatsApp Image 2025-02-06 at 19.08.40_733b0937
Terdakwa Jessica Claire White saat jalani sidang tuntutan di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Australia bernama Jessica Claire White (49) hanya bisa diam saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Yasa, Kamis (6/2) kemarin menjatuhkan vonis 2 bulan penjara. Wanita yang sempat mengumpat dokter hewan ini dihukum karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,”ujar hakim dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan satu bulan dari yang dituntutan. Atas putusan ini, JPU senada dengan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Diketahui, sebelumnya JPU Putu Daniel dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan tiga Pasal berbeda. Yang pertama jaksa menjerat dengan Pasal 310 KUHP,  Pasal 315 , dan Pasal 167 ayat (1) KUHP.

BACA Juga : Parkir di Trotoar Pantai Kuta, Sopir Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

Namun dari tiga Pasal yang didakwakan, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan serta sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, baik hakim maupun jaksa sama sama menyatakan jika terdakwa terbukti melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP yaitu tanpa hak memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.

Ditemui diluar ruang sidang, penasehat hukum terdakwa, Samuel Uruilal, menyatakan putusan ini masih sumir, dia pun memberi isyarat kan mengajukan upaya hukum banding dengan manfaatkan waktu sepekan.

"Saya kira putusan ini aneh. Aneh karena orang nanti masuk kandang binatang bisa masuk penjara. Saru karena dalam putusan dihukum dua bulan dan tidak ada perintah untuk ditahan. Intinya, kami masih pikir-pikir," ucapnya, sembari menjelaskan, sebelumnya JPU tidak melakukan penahanan rutan kepada Jessica.

BACA JUGA:  BANGGA, Satu Kompi Prajurit Kodam IX/Udayana Ikut Misi Pasukan Perdamaian PBB ke Konga

BACA Juga : Kepergok Bongkar Mesin ATM Pakai Las, Pria Asal Jombang Nyaris Gondol Uang Rp.577 Juta

Kasus ini berawal pada Sabtu 9 Maret 2024 pukul 11.42 Wita, ketika Jessica membawa seekor kucing bernama Rocket ke Bali Veterinary Clinic dalam kondisi tidak sehat. Kucing tersebut mengalami luka infeksi di kaki kiri dan ekornya sehingga membutuhkan perawatan inap.

Pihak klinik menjelaskan prosedur, estimasi biaya, dan meminta Jessica untuk menandatangani dokumen perjanjian rawat inap (Hospitalized/Boarding) serta memberikan uang muka sebesar Rp 1,5 juta.

“Karena kucing tersebut diperlukan rawat inap, kemudian dijelaskan ke terdakwa tentang rentang waktu yang dibutuhkan dan estimasi biaya yang diperlukan, mengenai penjelasan tersebut terdakwa menyetujui, sehingga pihak klinik memberikan perjanjian atau dokumen Hospitalized/ Boarding yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa,” terang JPU.

BACA Juga : Eks Karyawan Culik Anak Distributor Kosmetik, Minta Tembusan Rp.100 Juta

Walau setuju, Jessica saat itu mengaku tidak dapat membayar karena ada masalah pada kartu debitnya. Meski demikian, pihak klinik tetap menerima kucing tersebut dengan syarat Jessica menandatangani dokumen perjanjian dan memenuhi kewajibannya kemudian.

Selama masa rawat inap, pihak klinik secara rutin memberikan informasi kepada Jessica terkait perkembangan kondisi Rocket. Namun, pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 16.34 Wita, klinik menginformasikan melalui pesan WhatsApp (WA) hak asuh atas kucing tersebut akan diambil alih karena Jessica belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, Jessica mendatangi klinik dalam keadaan marah dan meminta kucingnya dikembalikan. Saat itu, dokter jaga yakni Drh Devita Vanessa, mencoba menjelaskan alasan kucing tersebut tidak dapat diambil.

BACA Juga : Komplotan Curanmor Jaringan Lombok Timur Disergap di Kalibaru Jawa Timur

BACA JUGA:  Tim Resmob Polda Bali Ringkus Maling Lintas Daerah

Namun, Jessica meremas dokumen perjanjian rawat inap dan melontarkan kata-kata kasar. Tak hanya itu, Jessica menerobos masuk ke ruangan ICU & Care Wards yang bertanda ‘staff only’ tanpa izin untuk mencari kucingnya tersebut, tetapi tidak ditemukan.

Pemilik klinik, Drh Ni Made Restiati, kemudian mencoba menjelaskan situasi dan meminta Jessica untuk memenuhi kewajiban pembayarannya dahulu. Namun, Jessica kembali mengucapkan penghinaan dengan kata-kata kasar yang mengakibatkan kedua dokter merasa nama baik dan kehormatan mereka sebagai tenaga profesional ternodai.

“Terdakwa melakukan penghinaan kepada Drh Ni Made Restiati dengan mengatakan kata kasar dalam bahasa Inggris yang diikuti terdakwa mengatakan akan membayar besok sembari menunjukkan jari kepada saksi,” kata JPU.W-007

Scroll to Top