Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Nangka Utara Dituntut Penjara 15 Plus 5 Tahun

1000061016
Bastomi Prasetya alias Mas Pras usai jalani sidang di Pengadilan Denpasar dengan agenda tuntutan.Foto/Eli

Korban I Kadek Parwata sempat mendorong terdakwa yang berjalan mendekatinya. Tanpa banyak kata terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan dipinggang dan langsung menusuk ke arah korban tapi sempah ditepis dengan tangan kiri hingga tanganya mengalami luka. 

Tidak cukup sampai disitu, terdakwa kembali menusuk korban, dan kali ini tusukkan terdakwa mengenai rusuk kiri korban. Mendapat serangan itu korban berlari menjuh. Namun tetdakwa mengejar dan menusuk korban dari belakang yang mengenai punggung atas kiri korban.

Terdakwa kenusuk korban dan juga mengenai punggung kiri korban hingga korban pun akhirnya roboh dengan posisi terlentang. "Terdakwa mendekati korban dan berdiri diatas tubuh korban yang sudah roboh dan kembali menusuk korban," sebut Jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu. 

Melihat itu saksi I Wayan Wawa Anggra langsung mendekat dan menendang kepala terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa lalu mengejar saksi I Wayan Wawa Anggra dengan maksud untuk menusuknya dengan pisau tapi bisa dihindari oleh saksi, malah saksi berhasil menendang terdakwa. 

Terdakwa kembali bangun dan mendekati korban, tapi saat itu saksi I Wayan Wawa berlari mengejar terdakwa sehingga tetdakwa langsung berlari menuju sepeda motornya dan kabur ke rumah bosnya sembari meninggalkan saksi I Wayan Wawa dan korban yang tergeletak lemas di jalan. . 

Saksi I Wayan Wawa yang melihat korban tergeletak bersimbah darah langsung membawanya ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit terdakwa sudah dinyatakan meninggal dunia. Karena korban sudah meninggal dunia, korban lalu dibawa ke RS Prof. Ngoerah untuk dilakukan visum. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top