DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Bastomi Prasetya alis Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Nangka Utara, tepatnya du depan warung Auna 13 Februari 2025 lalu dan menewaskan I Kadek Parwata, Selasa (8/7/2025) dituntut hukuman 15 tahun Penjara.
Jaksa Penutup Umum (JPU) Haris Dianto Saragih dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
"Menghukum terdakwa Bastomi Prasetya alias Mas Pras dengan pidana penjara selama 15 tahun, potong masa tahanan, " demikan amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Tuntutan 15 tahun penjara adalah hukuman maksimal untuk Pasal 338 KUHP.
Sebelum masuk pada amar tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban I Kadek Parwata kehilangan nyawa.
Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah, terdakwa sempat berusaha kabur agar terhindar dari tanggungjawab serta perbuatan tedakwa meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Bali. "Sedangkan hal yang meringankan Nihil, " sebut JPU.
Selain dituntut atas kasus pembunuhan, Mas Pras oleh jaksa juga dituntut atas dua tidak pidana lainya. Yaitu membawa sejata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan terhadap I Made Darma Wisesa.Untuk dua tindak pidana ini terdakwa dituntut 5 tahun penjara.










