Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi pengacara Komang Sutrisna ini juga telah mengakui perbuatannya.
Sementara sebagaimana dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, persidangan kasus ini sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan jaksa yang dijadwalkan pada tanggal 17 Februari 2022.(eli)










