Selain itu, terkait tuntutan Bangli untuk mendapatkan kompensasi atas jasa lingkungan yang bersumber dari air, Bupati Bangli mengaku sudah bersurat ke Gubernur. Bahkan, pihaknya juga berencana akan bersurat kepada Presiden RI. “Aspirasi soal itu, juga sudah kita sampaikan ke Bapak Mangku Pastika agar turut memperjuangkan revisi UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Terlebih, aturan ini sudah cukup lama, 11 tahun. Apalagi batas Undang-Undang semestinya lima tahun sudah bisa dilakukan revisi,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mengaku cukup optimis perjuangan rakyat Bangli untuk bisa mendapatkan kompensasi dari air yang dihasilkan kedepan akan membuahkan hasil. “Kalau mau negara ini jujur, sesuai pasal 33 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selama ini, untuk penghasil Emas dan Nikel serta Batubara daerahnya sudah kaya. Sedangkan yang penghasil air, belum. Yang ada, justru menghasilkan air mata,” bebernya. Padahal bila air itu bisa diatur dalam aturan tersebut, diyakini Bupati dua periode ini, negara tidak perlu lagi ribut soal lingkungan. Sebab, otomatis lingkungan akan lebih terjaga, orang menanam pohon bisa sejahtera, orang bertani sejahtera dan orang punya hotel juga bisa sejahtera. “Sekarang banyak orang alih fungsi, kan juga karena kesejahteraan,” tegasnya. Misalnya, orang punya sawah dipergunakan untuk rumah kost-kostan. Sebab, dengan punya kost-kosan lebih sejahtera daripada punya sawah. Sehingga sawahnya jadi beton. “Namun jika kedepan, dengan punya sawah sama sejahteraanya dengan orang punya kos-kosan, sehingga kita tentunya tidak akan merubah sawah kita jadi beton,” ungkapnya.










