A. PT Pertamina (Persero) & Hiswana Migas (Dimensi Operasional & Logistik)
• Akselerasi Operasi Normalisasi & Buffer Stok: Segera merealisasikan penambahan pasokan secara masif dengan menerapkan skema Spot Distribution dan menambah armada tangki darurat.
• Transparansi Informasi Publik: Membuka kanal informasi digital yang transparan dan real-time mengenai status ketersediaan stok di masing-masing SPBU untuk memutus rantai panic buying.
B. Pemerintah Daerah (Pemprov Bali bersama Pemkab Badung, Denpasar, & Tabanan)
• Mekanisme Crisis Center Lintas Sektor: Membentuk posko krisis terpadu yang melibatkan ESDM, Pertamina, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan untuk memantau distribusi harian secara transparan.
• Regulasi Pembatasan Pembelian Darurat: Menerbitkan aturan pembatasan sementara pembelian menggunakan wadah/jerigen (pengecer/Pertamini) guna mengamankan hak akses energi bagi konsumen akhir.
C. Kepolisian Daerah (Polda Bali / Polresta & Polres Setempat)
• Pengamanan dan Manajemen Lalu Lintas (Lantas): Menempatkan personel secara permanen di titik-titik rawan kemacetan akibat antrean SPBU guna melakukan rekayasa lalu lintas.
• Operasi Pengawasan Spekulasi: Melakukan patroli dan tindakan hukum tegas terhadap potensi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
4. Rekomendasi dan Panduan Praktis bagi Masyarakat
• Mengubah Perilaku Berkendara (Rational Consumption & Energy Conservation): Menghindari panic buying, membeli BBM secukupnya, serta memanfaatkan carpooling, kendaraan umum, atau kendaraan listrik.










