Makin Panas, Ipung Ancam Tutup Jalan yang Caplok Lahan Miliknya di Desa Serangan

Tanah tersebut dibeli almarhum ayahnya dari almarhum Sikin, ahli waris dari H. Abdurahman yang merupakan mantan Kepala Desa Serangan beberapa wakru lampau. 

Dua bidang tanah yang dibeli yaitu dengan pipil nomor 2, persil nomor 15c memiliki luas 0,995 hektar, kemudian tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar.

Dalam perjalanan, ada sejumlah pihak mencoba menguasai lahan itu dengan dalih bahwa tanah tersebut diperoleh secara hibah dari almarhum Cokorda Pemecutan.

Berbekal dokumen kepemilikan yang sah, Siti Sapura selaku ahli waris kemudian melakukan eksekusi lahan yang telah dikuasai sejumlah oknum masyarakat pada 2017 silam

Setelah dieksekusi, tanah yang sebagian besar telah diisi bangunan rumah oleh para oknum tersebut kemudian dia ratakan.

Sehingga kata Ipung, klaim sepihak PT BTID berdasarkan SK.480/Menlhk-Setjen/2015 atas tanah miliknya sangat tidak masuk akal.

"Daeng Abdul Kadir membeli tanah pada tahun 1957, sementara BTID mengklaim berdasarkan SK tahun 2015. BTID sendiri baru masuk dan melakukan reklamasi Desa Serangan pada tahun 1996. Masuk akal nggak tiba-tiba BTID mengklaim bahwa tanah eks eksekusi milik mereka," tegas Ipung.

Sementara itu General Manager  BTID, Made Sumantara yang dihubungi melalui selulernya ketika disinggung telah mengklaim lahan terbut malah mengatakan jika lahan itu milik BTID. 

“Bukan ‘merasa’ itu memang lahan milik BTID,” ucapnya menegaskan.

Namun ketika ditanyakan berapa luasan lahannya, Sumantara mangatakan lupa karena soal ini bukan kapasiatasnya untuk mengakrabi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top