DENPASAR-Dajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com| Pengacara Siti Sapura semakin geram dengan pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang diduga membangun jalan atas lahan seluas 7 are di Desa Serangan yang secara hukum adalah miliknya.
Ini menyusul adanya pernyataan dari pihak BTID melalui General Manager PT BTID Made Sumantara menyebut bahwa tanah tanah yang dipersioalkan itu adalah milik BTID dan sudah ada sertifikatnya.
Hal itu langsung memantik kemarahan Siti Sapura alias Ipung yang secara hukum memiliki lahan tersebut. Tah hanya itu, Ipung bahkan mengancam akan segara menutup jalan yang dibangun PT BTID yang disebutnya mencaplok lahan miliknya.
"Anda (BTID) sudah mencaplok tanah saya seluas 700 meter persegi menjadi jalan, itu ada konfirmasi nggak ke saya, Anda bayar nggak kompensasinya. Kok bisa membuat jalan belok mengambil tanah saya," ucapnya, Jumat (25/2/2022) di Kantornya.
"Saya akan menutup jalan yang dia tidak ada kompensasi ke saya, saya akan tutup itu jalan. Silahkan lakukan tindakan apapun ke saya, saya akan ladeni," tandasnya.
Ditanya kenapa tidak melakukan upaya hukum terkait persoalan tersebut, Ipung secara tegas menyatakan tidak perlu mengambil tindakan hukum dikarenakan itu adalah tanahnya sendiri dan dia berhak untuk menutupnya.
Terkait pernyataan BTID bahwa tanah yang dibangun jalan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015, menurut Ipung tidak masuk akal.
Ia kembali menceritakan, sebelumnya orangtuanya yakni almarhum Daeng Abdul Kadir membeli dua bidang tanah yang terletak di Kampung Bugis, Serangan pada tahun 1957.










