Majelis Hakim PT Denpasar Tolak Banding Raymond Simamora

Sebagaimana  diberitakan, Raymond Sumamora yang berprofesi sebagai pengacara itu sebelumnya di PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka. 

Pebuatan terdakwa Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP. Atas hal itu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gede Rumega menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus yang menjerat Raymond Simamora terjadi pada hari Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung.

Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum di tikungan pinggir Gang. Tujuan mereka adalah berjaga mobil yang parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan. 

Tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) yang membuat korban dan ketiga temannya terkejut. 

Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan.

Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur. 

Sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya. Selanjutnya terdakwa berlari ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top