Majelis Hakim PT Denpasar Tolak Banding Raymond Simamora

DENPASAR - Fajarbali.com| Usaha Raymond Simamora, oknum advokat yang terjerat kasus tindak karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka untuk bisa lepas dari jeratan hukum melalui upaya hukum banding tidak membuahkan hasil. 

Pasalnya, majelis hakim tingkat Pengadiilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan I Nyoman Sutama dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan  menguatkan putusan hakim PN Denpasar. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Januari 2021 Nomor. 939/Pid.B/2020/PN.Dps, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan tanggal 3 Maret 2021 sebagaimana termat dalam website resmi PN Denpasar. 

Dengan dikuatkannya putusan hakim PN Denpasar tesebut, maka hukuman yang diterima Raymond Simamora sama persis dengan hukuman yang dijatuhkan hakim PN Denpasar yaitu 2 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Made Suarja Teja Buana, SH., yang dikonfirmasi, Senin (8/3/2021) terkait putusan PT Denpasar ini membenarkannya. “Di website PN Denpasar sudah ada putusannnya, cuma karena kami belum menerima salinan putusan maka kami belum bisa melakukan eksekusi,” terang jaksa Kejari Badung ini. 

Sementara Raymond Simamora yang dikonfirmasi di waktu yang sama juga mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT Denpasar. “Saya belum menerima putusan dari PT Denpasar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (8/3/2021).

Namun demikian, dia mengatakan bahwa apabila memang benar majelis hakim tingkat banding dalam putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar, maka dia akan mengambil sikap pikir-pikir.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top