Main Keroyok, 6 Terdakwa Diduga Anggota PSHT Dituntut 17 Tahun

1000046456
Enam terdakwa kasus pembunuhan yang diduga anggota perguruan pencak silat PSHT usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foro/eli

Enam terdakwa kasus pembunuhan yang diduga anggota perguruan pencak silat PSHT usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foro/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Aksi brutal dengan main keroyok enam oknum anggota perguruan pencak silat PSHT (Perguruan Setia Hati Teratai) terhadap seseorang yang awalnya diduga berasal dari perguruan IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) "Kera Sakti" hingga tewas ditempat kejadian akhirnya mendapat ganjaran yang setimpal.

Keenam terdakwa, Pujianto alias Utak (31), Siswantoro alias Mas Sis (42) keduanya asal Madiun, kemudian Roni Saputra alias Roni (21) dan Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18) serta Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) ketiganya asal Banyuwangi, dan terdakwa Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24) dituntut hukuman 17 tahun penjara.

BACA Juga: Diduga Setubuhi ABG Australia, Romi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/6/2024) menyatakan keenam terdakwa terbukri secara sah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun," sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bandung itu. Jaksa menyatakan perbuatan terdapat melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA Juga: Mahasiswi Asal Tanggerang Membusuk di Kamar Kos, Diduga Sakit

Jaksa dalam amar tuntutan juga menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Dikatakannya, peristiwa itu terjadi Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Raya Sempidi - Dalung Br. Uma Gunung, Mengwi Badung. Aksi brutal para terdakwa dilakukan dengan maksud membalas dendam atas tiga orang anggotanya di Sidoarjo Jatim yang telah dibunuh oleh anggota IKSPI.

BACA JUGA:  Tusuk Nelayan, Residivis Kasus Pencurian Asal Sumba Barat Divonis 2 Tahun Penjara 

Karena pelaku atas kasus yang terjadi di Sidoarjo belum tertangkap, para terdakwa melampiaskan kepada seseorang yang diketahui anggota "Kera Sakti" dan kebetulan terpantau keberadaannya dan aktifitasnya. Namun para terdakwa ini dinilai telah salah sasaran.

BACA Juga: Pukul Kepala Korban dengan Botol Bir, Pria Kelahiran Kupang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Dikatakan pula, para tersangka telah merencanakan untuk menyerang korban Adhi Putra Krismawan. Rencana dimulai pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group PSHT meminta anggota group berkumpul di depan Perumahan Citra Land Mengwi, Badung untuk mencari anggota "Kera Sakti".

"Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Sidoarjo ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan yang diduga dilakukan oleh anggota IKSPI," tulis dalam surat tuntutannya.

BACA Juga: Perempuan Kolombia yang Pesan Makanan Gratis Tak Mau Bayar Dideportasi Imigrasi

Bahwa pada saat berkumpul Roni telah menyiapkan sebilah pisau yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penusukan. Sedangkan terdakwa lainnya ada yang membawa balok kayu, palu, rantai dan persenjataan lainnya.

Setelah mereka berkumpul didepan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas, sekira pukul 23.30 WITA, para terdakwa bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.

BACA Juga: HUT Bhayangkara Ke-78, Polresta Denpasar Bagi Sembako di Yayasan Bunga Bali

Saat itu, para terdakwa bersama para anggota PSHT yang lain melihat ada seorang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian dikejar secara bersama sama, namun orang tersebut dapat melarikan diri. Tidak berselang lama para terdakwa dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 lagi sendirian (korban).

BACA JUGA:  Diduga Mabuk, Mobil CRV Dikemudikan Remaja Berusia 17 Tahun Terbalik

Kemudian para terdakwa dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang namun 2 sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.

BACA Juga: 22 Pamen Polda Bali Dimutasi, Kombespol Satake Bayu Masuk Polda Lagi

Melihat korban terjatuh, para terdakwa dan puluhan anggota PSHT lainnya langsung membantai seorang pendekar Kera Sakti. Duel tidak imbang itu membuat korban bonyok dan meregang nyawa dengan beberapa tusukan benda tajam. Selanjutnya para terdakwa dan anggota PSHT lainnya segera meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Sementara RSUP Prof I.G.N.G. NGOERAH Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/15/2024 tanggal 22 Januari 2024. Hasilnya pada tubuh korban Adhi Putra Krismawan ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.W-007

Scroll to Top