Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan

vonis hakim
ilustrasi vonis majelis hakim.Foto/Net

Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Saat melintas di depan Teteruga Bar, saksi Wilhelmus melihat terdakwa dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk sambil minum arak di pinggir jalan. Tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan "ngapain kamu lihat-lihat". 

"Saat itu dijawab oleh saksi bahwa dia hanya ingin menyapa. Namun saksi malah ditampar oleh terdakwa dan saksi pun kembali ke Warung Kakul dan melaporkan kejadian yang dialami kepada saksi korban Alexander Sila dan teman-temanya.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Mendengar cerita dari saksi Wilhelmus, korban bersama beberapa temannya langsung menuju ke tempat terdakwa bersama teman-temanya yang sedang pesta arak. Sampai di lokasi korban menanyakan soal pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Wilhelmus. 

Tapi karena terdakwa bersama rekanan sudah terpengaruh minuman keras, pertengkaran pun tidak bisa dihindari. Terdakwa yang saat terjadi perkelahian sempat masuk ke rumah dan  mengambil pisau dapur, menusuk korban sebanyak dua kali. 

Baca Juga : Terlibat Peredaran Ganja, Stephanie Dihukum 10 Tahun 

Korban yang menerima dua luka tusukan itu lari dan kembali ke Warung Kakul. Setelah itu korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top