Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan

vonis hakim
ilustrasi vonis majelis hakim.Foto/Net

Ilustrasi vonis majelis hakim.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Fatubenao,  Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Gervas Protas Halek (23) hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar dirinya divonis penjara selama 6 bulan atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan Alexander Sila mengalami luka tusuk. 

Majelis hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan terdakwa Gervas Protas Halek terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga : Gervas,Terdakwa Kasus Penuskan di Depan Teteruga Bar Diadili

"Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut majelis hakim dalam sidang yang masih berlangsung secara online. Vonis ini 1 bulan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dimana pada sidang sebelumnya, JPU I Putu Bayu Pinarta juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan memohon agar majelis hakim menghkum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. 

Baca Juga : Apes, Terbukti Penyalahguna Narkotika, Pria Asal Bandung Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari saksi Wilhelmus bersama Bonevasius hendak pulang ke mess setelah menghadiri resepsi pernikahan di Warung Kakul pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA. 

"Tapi saat dalam perjalanan, sehingga kedua saksi mendorong sepeda motor menuju Pertamini," sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Denpasar. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top