LSM Jarrak Laporkan PT BMS ke DPRD Jembrana atas Dugaan Pelanggaran Perizinan

Ketua LSM Jarrak Jembrana, Dian Risdianto bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga, SE, saat menyerahkan laporan di DPRD Jembrana, Kamis 4 Desember 2025. (Foto: Istimewa)

Pengurus BMP menyebut surat itu dibuat oleh oknum yang bukan pengurus maupun anggota organisasi, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan BMP karena menimbulkan persepsi keliru terhadap operasional PT KLIN.

Firlanand Taufieq menegaskan bahwa klarifikasi kepada KLHK sekaligus menggugurkan laporan atau keberatan sebelumnya yang dibuat oleh pihak tidak resmi.

“Dengan klarifikasi dari pengurus resmi BMP ke Kementerian LH, maka laporan tersebut otomatis gugur dan tidak berlaku lagi,” tegasnya. (dj)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top