Pengurus BMP menyebut surat itu dibuat oleh oknum yang bukan pengurus maupun anggota organisasi, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan BMP karena menimbulkan persepsi keliru terhadap operasional PT KLIN.
Firlanand Taufieq menegaskan bahwa klarifikasi kepada KLHK sekaligus menggugurkan laporan atau keberatan sebelumnya yang dibuat oleh pihak tidak resmi.
“Dengan klarifikasi dari pengurus resmi BMP ke Kementerian LH, maka laporan tersebut otomatis gugur dan tidak berlaku lagi,” tegasnya. (dj)










