Perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2022 itu, lanjutnya, semestinya memenuhi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Atas dugaan tersebut, LSM Jarrak meminta DPRD Jembrana bersama instansi terkait segera menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan.
“Kami harapkan DPRD dan instansi terkait segera bertindak. Cek perizinannya, kalau memang belum lengkap harus diberikan sanksi, termasuk menutup sementara operasional pabrik tersebut,” tegasnya.
Terkait laporan tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp mengatakan pihaknya segera melakukan kajian serta berkoordinasi dengan masing-masing komisi di DPRD Jembrana, untuk mengambil langkah atas pengaduan dari LSM Jarrak Jembrana
Sementara itu, terkait polemik pencatutan nama LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) dalam surat penolakan terhadap PT KLIN beberapa waktu lalu, pengurus resmi BMP mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada 2 Desember 2025 untuk memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan surat penolakan yang sebelumnya beredar tidak sah dan dibuat oleh pihak yang tidak berwenang.
Ketua BMP Misdari, bersama Sekretaris Daeng Abdul Hamid, Bendahara Firdaus Rosyidi, serta tokoh masyarakat Pengambengan Firlanand Taufieq, memastikan bahwa BMP yang sah berdasarkan Keputusan Menkumham AHU-0004312.AH.01.07 Tahun 2022 tidak pernah menerbitkan surat penolakan tersebut.










