Komitmen ini jauh sebelum lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 mengatur tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Pergub ini juga mengatur penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
"Jadi saat Pak Wayan Koster menjabat gubernur, mengeluarkan kebijakan itu, saya sambut baik. Sejalan dengan visi kami selama ini," ungkap Prof. Suarta.
Prof. Suarta juga mengenang pesan penting dari alm. Prof. IB Mantra yang meminta agar Prodi Pendidikan Bahasa Daerah (Bali) tetap dipertahankan, sekalipun mahasiswanya hanya satu orang. "Makanya kami tidak kembalikan ijin operasionalnya, apapun yang terjadi," kata Prof. Suarta. W-009










