Legislator Gek Diah Dorog Pararem Tingkat Desa, Buntut Tingginya Kasus Pernikahan Dini di Bali 

IMG-20250204-WA0002
Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc. (Hons).

Kata Gek Diah, data Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengungkapkan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun mencapai 1.947 kasus pada tahun 2023 dan sedikit menurun menjadi 1.839 kasus pada tahun 2024. 

“Meskipun ada penurunan, angka ini tetap sangat tinggi dan mengkhawatirkan. Salah satu faktor utama yang berkontribusi pada angka ini adalah faktor adat dan budaya yang kadang menganggap pernikahan dini sebagai hal yang wajar,” ucapnya. 

Pernikahan dini membawa dampak negatif yang sangat besar terhadap kesehatan mental dan fisik anak. 

Pernikahan dini juga berpotensi mengakibatkan masalah kesehatan seperti bayi lahir dalam kondisi stunting, komplikasi kehamilan, serta kemungkinan tinggi terinfeksi penyakit menular seksual, termasuk HIV. 

Dalam banyak kasus, anak-anak yang menikah pada usia muda juga menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan peran sebagai orang tua yang dapat mengarah pada masalah kesehatan mental dan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Saya mendorong dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan perlu adanya pararem yang mengatur perlindungan anak di tingkat desa. Perda Nomor 3 Tahun 2023, masih bersifat normatif dan tidak secara spesifik menjaga dan melindungi perempuan dan anak dengan fenomena atau tantangan yang dihadapi saat ini, khususnya terkait pernikahan dini,” ungkap 

Sosok berprestasi yang menempuh pendidikan pada Program Studi Hubungan Internasional di Singapura ini menekankan meskipun sudah ada regulasi, pada kenyataannya adat dan norma budaya seringkali digunakan untuk membenarkan pernikahan dini. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top