Legislator Gek Diah Dorog Pararem Tingkat Desa, Buntut Tingginya Kasus Pernikahan Dini di Bali 

IMG-20250204-WA0002
Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc. (Hons).

GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Anggota Komisi IV DPRD Bali, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc. (Hons), memberi atensi khusus soal tingginya angka pernikahan dini di Bali.  

Pemilik sapaan karib Gek Diah ini, menilai pernikahan dini bukan solusi mengatasi persoalan ekonomi maupun permasalah sosial. 

Malah sebaliknya dalam banyak kasus, praktik pernikahan dini justru terbukti menjerumuskan remaja dan anak ke dalam masalah yang lebih kompleks hingga akhirnya berujung perceraian.

"Pernikahan dini di Indonesia, khususnya di Bali menjadi masalah sosial yang memprihatinkan," kata Gek Diah, Selasa (4/2/2025). 

Fakta di lapangan menunjukkan, meskipun pernikahan anak secara hukum dilarang berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, fenomena pernikahan dini masih terus terjadi. 

Bahkan, data yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan lonjakan jumlah kasus pernikahan anak dengan dampak yang sangat merugikan bagi kesehatan fisik dan mental anak, serta masa depan mereka. 

Pada tahun 2023, terdapat 335 kasus pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang meningkat menjadi 368 kasus pada tahun 2024 di Provinsi Bali.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya penegakan hukum, banyak pasangan anak yang masih mengajukan dispensasi untuk menikah di bawah usia yang diizinkan. 

Wilayah yang paling tinggi mengalami pengajuan dispensasi nikah adalah Kabupaten Buleleng dengan sebagian besar kasus melibatkan anak perempuan berusia 16-17 tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 14 tahun.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top