BACA Juga : Viral Ancam Turis Amerika, Sopir Taksi Asal Loel NTT Diburu Polisi
“Sehingga, sebagai hukum pemohon beralasan bahwa ganja medis secara terang benderang patut diduga kuat dapat membantu mengurangi gejala utama cerebral palsy yang dialami oleh Mitha, seperti tremor dan kejang minor harian,” harap I Ngurah Gede Dwipayana
Dalam permohonannya, pemohon juga berpendapat bahwa ganja medis patut diduga kuat telah terbukti aman dan efektif untuk terapi dan/atau pengobatan cerebral palsy di berbagai negara di dunia. Selain Singgih Tomi Gumilang dan para advokat yang turut menjadi tim kuasa hukum Parra pemohon menghapus permohonan uji materiil ini merupakan langkah penting dalam perjuangan untuk mendapatkan akses ganja medis di Negara Republik Indonesia.
BACA Juga : Turis Asal Maroko Curi Tas Wanita Saat Dugem di Seminyak
Karena itu pihaknya juga Dalam hal ini, juga mengundang partisipasi dari seluruh Warga Negara Indonesia yang senasib dan seperjuangan dengan ibu Pit, bapak Dji, dan Mitha, untuk turut serta masuk menjadi Pemohon dan/atau Pihak Terkait dalam perkara a quo; sebagai bentuk gotong-royong memperjuangkan urgensi regulasi ganja medis di Negara Republik Indonesia.
Para Advokat SITOMGUM Law Firm, sebagai perwakilan tim kuasa hukum Para Pemohon mengatakan, bilamana permohonan ini dikabulkan,niscaya ganja medis akan mempunyai dasar hukum untuk digunakan secara legal di Negara Republik Indonesia sebagai pengobatan untuk berbagai penyakit, termasuk diantaranya cerebral palsy.










