Sehingga Mahkamah Konstitusi harus menyatakan kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke - 63.
BACA Juga : Sambil Menangis, Rey Minta Dibebaskan Demi Menafkahi Anaknya
Juga termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2–6 March 2020, yang menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.9”.
Sebagai batu uji, tim kuasa hukum Para Pemohon dari SITOMGUM Law Firm mempertentangkan kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
BACA Juga : Remaja Uzbekistan yang Terseret Arus di Pantai Kuta Ditemukan Tewas Mengapung
“Dijelaskan pula dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya Dikatakan pula, dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.










